Agenda acara Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pengurus tujuh unit teknis dilakukan sesuai dengan Permensos nomor 25/2019 dan AD/ART, yang memungkinkan pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis demi pengembangan organisasi.
Acara dihadiri oleh Muspida, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta dinas terkait lainnya, termasuk para pengurus Karang Taruna dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C). Dhani Sudirman, ST, SE, MM, menjelaskan bahwa ketujuh unit teknis yang dilantik adalah satuan organisasi di bawah Karang Taruna yang berfungsi di bawah koordinasi pengurus. "Pelantikan ini bertujuan untuk meresmikan kepengurusan baru dan memberikan legitimasi kepada pengurus yang terpilih," tegasnya.
Dhani menambahkan bahwa pembentukan unit teknis ini sebagai dukungan terhadap program "Karawang Maju-Karang Taruna Maju." Ketujuh unit teknis tersebut adalah:
1. Unit Teknis Garda Sakti Sekata
2. Unit Teknis Rescue
3. Unit Teknis Dinkatara (IT)
4. Badan Usaha Milik Karang Taruna (BUMKT)
5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
6. Training Center
7. Unit Teknis Seni
Pelantikan ini dengan tujuan dan harapan menandai dimulainya masa bakti kepengurusan yang baru. Dhani menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan ini merupakan bagian integral dari upaya pelatihan dan pengembangan generasi muda serta memperkuat peran Karang Taruna dalam pembangunan masyarakat.
Acara tersebut juga mencakup penandatanganan kerjasama dengan STIT Rakeyan Santang Karawang untuk memberikan program beasiswa bagi warga dan anggota Karang Taruna.
"Dengan adanya unit-unit teknis ini, diharapkan Karang Taruna Kabupaten Karawang dapat lebih efektif dalam menjalankan program-programnya dan fokus pada pengembangan potensi generasi muda serta masyarakat," pungkasnya.
Redaksi
Sumber karang taruna