Karawang I netone.my.id I Pentingnya Penyeimbangan Informasi Dugaan pengerokan yang melibatkan oknum wartawan di Kelurahan Karawang Kulon pada 4 Agustus 2025 perlu ditangani dengan bijak. Informasi yang beredar saat ini cenderung sepihak, yang menuntut adanya penyeimbang sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penjelasan dari Kundang, Pengurus Gibas Jaya Majalaya, menegaskan bahwa pemberitaan sepihak yang menyudutkan perlu klarifikasi. Ia menekankan bahwa penyebutan nama institusi seperti TNI harus didasari oleh kebenaran. Tanpa itu, informasi sepihak dapat merusak citra institusi dan dianggap hoaks.
"Informasi hanya sepihak. Tidak berimbang. Pembaca harus cerdas dalam menerima informasi," ujarnya
Tanggung Jawab Media Kundang juga mengingatkan bahwa UU Pers mengatur kode etik, hak jawab, dan perlindungan narasumber. Media tidak seharusnya beropini yang menyudutkan satu pihak dan harus tetap dalam koridor yang berlaku.
Jika tidak mengikuti kode etik, itu oknum yang mengatasnamakan media dan bisa merusak citra media secara keseluruhan," tambahnya.
Ia menekankan bahwa media harus melakukan konfirmasih dari kedua belah pihak dan menunjukkan identitas yang sah, seperti ID card dan Kartu Uji Kompetensi (UKW) yang dikeluarkan oleh dewan pers.
Bukan hanya mengaku media, tapi bertindak seperti preman. Melakukan dugaan pemerasan," kata Kundan, pasalnya meminta dengan paksa dengan nilai cukup tinggi yang diduga dalam sehari.
Kesimpulan Situasi ini menggambarkan pentingnya penyeimbangan informasi dalam pemberitaan. Media harus bertanggung jawab, profesional, dan mengikuti prinsip-prinsip yang ada untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Redaksi
Sumber Gibas jaya.