Mengamankan makanan gulai ayam yang di mana di dalamnya itu ada paket sabu-sabu dan juga pil ekstasi yang dibawa oleh tamu pengunjung dengan inisial saudari em di mana isinya adalah 2 buah kantong berisikan gulai ayam secara detail kantong tersebut bersihkan enam potong paha ayam di dalamnya berisi tiga bungkus sabu-sabu dan 18 butir pil ekstasi dari hasil temuan oleh pihak lapas Karawang kemudian berkoordinasi dengan.
polres Karawang melaksanakan kegiatan penyelidikan hasil penyelidikan bahwa saudari em disuruh oleh inisial saudari da yang telah diperintahkan oleh keluarga binaan atas nama saudara an untuk mengirimkan makanan gulai ayam ini kemudian untuk menyelundupkan ke dalam lapas Karawang.
Selain itu ada fakta lain bahwa warga binaan atas nama saudara an merupakan salah satu otak peredaran narkotika jenis sabu di kabupaten Karawang yang hasil pemeriksaan diperoleh fakta lain bahwa yang bersangkutan memiliki jaringan atau kurir yang melakukan peredaran dengan rekan yang lain atas nama ini cat r n r
Pengejaran selanjutnya tim dari kertas narkoba sore itu juga langsung mengejar ke sebuah rumah di kawasan Karangpawitan kecamatan Karawang Barat penangkap pelaku atas nama saudara RN kemudian menyita lagi barang bukti tambahan setelah pengembangan satu bungkus plastik bening kristal warna putih ada 8 kapsul lakban hitam masing-masing ada satu paket 12 kapsul ban hitam yang masing-masing juga berisi satu bungkus plastik bening dengan total keseluruhan 37,26 gram serta satu unit timbangan digital dua buah plastik bening.
nah ini barang buktinya sedangkan pelaku dua orang dalam pengerjaan PPU kemudian untuk fakta-fakta warga binaan di lapas Karawang berkenan.
Lapas kelas 2 Karawang sesuai dengan hasil rilis yang telah disampaikan oleh benar pada tanggal pada hari Sabtu tanggal 28 Juli sekira pukul 10.25 itu kami di lapas kelas 2 Karawang melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP.
terhadap barang yang akan dibawa masuk ke dalam lapas dan pada saat itu petugas mencurigai bungkusan gulai ayam tadi yang agak tidak masuk logika dalam bentuk dalam bentuk potongan-potongan ayam dan ketika diperiksa di dalam dibuka kami mendapatkan serbuk-serbuk dan barang-barang berupa kristal putih yang diduga oleh kami itu narkoba kemudian kami langsung berkomunikasi dengan polres Karawang untuk pelaku percobaan.
penyembuhan ini seperti disampaikan dengan bahwa kata di saudari im yang akan mengunjungi suatu saudara dan untuk saudara yang sekarang sedang ditempatkan atau biasa disebut dengan masing-masing security dan sedang dalam pemeriksaan untuk penjatuhan hukuman disiplin untuk terkait dengan pidananya kami serahkan selanjutnya kepada narkoba polres Karawang.
barang-barang itu akan diedarkan di dalam lapas kelas 2 Karawang.
Untuk jenisnya mungkin terjadi dimana selama kurun waktu 2 bulan ke belakang kami sudah melakukan pengungkapan kasus 19 kasus narkotika kemudian 4 dan 2 psikotropika jadi totalnya selama 2 bulan mengungkap 25 kasus tindak pidana.
juga mengamankan tersangka total 37 orang di mana barang bukti yang telah diamankan sebagaimana yang ada di depan kita semuanya ada 916,05 gram sabu kemudian 9,65 gram tembakau gorilla sintetis kemudian juga ada 4.062 butir obat keras dan juga ada 51 butir jenis psikotropika kemudian untuk pasal yang dipersangkakan itu untuk jenis yang melebihi dari 5 gram berdasarkan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidananya itu seumur hidup dengan minimal 5 tahun penjara, minimal dan maksimal 20 tahun untuk jenis tembakau atau sintetis itu kami di pasalnya 114 ayat 1 untuk 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan kemudian untuk obat keras tertentu di persyaratan pasal 435 juntol 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau paling lama 12 tahun serta pidana denda 500 juta dan paling banyak 5 miliar rupiah.
Yang diedarkan dengan sistem tempel pelaku mendapatkan narkotika tidak bertemu secara langsung kemudian untuk yang ungkap kasus tembakau gorila atau sintetis itu memproduksi membuat meracik dalam jumlah tertentu kemudian dijual belikan untuk PKT atau obat tertentu modus pemerannya dan juga mengedarkan secara langsung bertemu dengan pembelinya baik secara COD ataupun membuka warung di mana warung itu ber kamuflase menjadi warung. di mana bisa dilihat mungkin warung itu menjual sembako atau mungkin bahan-bahan rutinitas masyarakat untuk suku ketiga modus bertemu secara langsung atau COD negara-rekan lengkap selama 2 bulan sudah dijelaskan jadi ada 25 kasus yang lengkap tersampainya 37.
Redaksi
Sumber polres krw