masukkan script iklan disini
Karawang II netone.my.id II DPRD Kabupaten Karawang mengadakan rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. Rapat tersebut juga membahas tentang:
1. Pembentukan Pansus tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun 2024
2. Penyampaian perubahan surat keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2025
3. Pembentukan Pansus tentang:
- Penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa
- Penyelenggaraan sistem air minum
4. Penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun 2025
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menekankan pentingnya membahas Raperda tersebut secara serius, terbuka, dan inklusif karena Raperda tersebut menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Dua Raperda yang menjadi fokus adalah:
1. Raperda Upaya Kesehatan Jiwa: bertujuan memperjelas peran pemerintah daerah dan rumah sakit dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan keluarganya, serta mengatasi stigma terhadap gangguan jiwa.
2. Raperda Sistem Penyediaan Air Minum: bertujuan menjamin akses air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Karawang melalui pembangunan jaringan dan pengelolaan sumber daya air yang bijak.
Bupati mengajak seluruh anggota DPRD dan stakeholder terkait untuk menjadikan pembahasan kedua Raperda ini sebagai momentum memperkuat
pelayanan dasar kepada masyaraka
Redaksi
Sumber DPRD krw