Iklan

LBH CAKRA Akan Tanyakan Kerugian Uang Negara Pada Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025, Juli 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T09:28:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Karawang I netone.my.id I kasus korupsi di PD. Petrogas Persada, sebuah BUMD di Karawang, yang melibatkan Direktur Utama dengan inisial GBR dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar. Namun, terdapat kejanggalan ketika Kejari Karawang menampilkan barang bukti senilai Rp 101 miliar, yang menimbulkan pertanyaan tentang hubungan antara jumlah kerugian negara dan nilai barang bukti yang disita. 

Hal ini disampaikan di Kantor LBH Cakra, di kel nagasari 01/07/2025, menyatakan Beberapa organisasi masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi mempertanyakan transparansi dan kejelasan dalam penanganan kasus ini oleh Kejari Karawang.

Dengan mengkritisi penanganan kasus korupsi di PD Petrogas Persada Karawang oleh Kejari Karawang. mempertanyakan keberadaan uang Rp 101 miliar yang disita dan meminta kejelasan tentang hubungan antara uang tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar. 

LBH Cakra mengusulkan penerapan Undang-Undang TPPU dan meminta Kejari Karawang untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Selain itu, juga meminta agar sisa uang dividen yang tidak terkait dengan kasus korupsi segera dikembalikan ke kas pemerintah daerah.

Pemerintah di Karawang dapat memprioritaskan penggunaan anggaran yang terkait dengan kasus korupsi PD Petrogas Persada untuk kepentingan rakyat, seperti memperbaiki infrastruktur jalan, membangun rumah untuk rakyat tidak mampu, meningkatkan kualitas hidup anak-anak yang kekurangan gizi, dan membantu nelayan dan buruh tani yang miskin. 

Kejaksaan harus fokus pada pengembalian kerugian negara dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan korupsi, serta melindungi saksi dan korban.

Dalam Siaran pers ini diakhiri dengan seruan untuk melawan korupsi dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. 

Advokat LBH Cakra menyatakan keprihatinan dan kecintaan terhadap rakyat Karawang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menyerukan kepada koruptor untuk diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Satu kata yang digunakan untuk menggambarkan sikap terhadap korupsi adalah "LAWAN". 

Redaksi.
Sumber LBH Cakra Advokat.
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+