masukkan script iklan disini
Jakarta I netone.my.id I
Prof. Dr. Hardi, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Utama, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi individu dari penilaian publik yang prematur dan tendensius. Dalam keterangannya, beliau menyatakan bahwa kebebasan berpendapat harus sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang belum terbukti bersalah.Penilaian publik yang tidak didasarkan pada fakta hukum dapat merugikan seseorang, baik secara pribadi maupun profesional. Oleh karena itu, Prof. Dr. Hardi menegaskan bahwa negara hukum wajib menjamin perlindungan bagi setiap orang dari penghakiman publik yang berlebihan dan tidak berdasar.
Peradi Utama berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, etika berpendapat, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama terkait perkara hukum yang masih berjalan, sehingga hak-hak individu dapat terlindungi dengan baik.
Redaksi
Sumber DPP Peradi