masukkan script iklan disini
Jakarta I netone.my.id I
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret, yakni sebagai perlindungan dari tindakan hukum yang terburu-buru dan mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa organisasinya akan terus membela jurnalis dari intimidasi dan pembungkaman pers. "Kami tidak akan membiarkan siapa pun yang berusaha melakukan intimidasi, intervensi, atau pembungkaman terhadap pers," tegas Rino.
Rino juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. "Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan," ujarnya.
Redaksi
Sumber DPP AKPERSI