Iklan

Hearing Komisi IV DPRD Dengan Pelaku Industri Karawang.

Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T08:13:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Karawang || netone.my.id || Tentu, ini beberapa pertanyaan pencarian yang bisa saya gunakan untuk memberikan jawaban yang komprehensif:

1. "Pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Karawang"
2. "Regulasi terbaru pengelolaan limbah B3 Jawa Barat"
3. "Tantangan pengelolaan limbah B3 di kawasan industri"

Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut adalah rangkuman mengenai pengelolaan limbah B3, khususnya di Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat:

Kondisi dan Tantangan Pengelolaan Limbah B3 di Karawang

Kabupaten Karawang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, sehingga pengelolaan limbah B3 di wilayah ini sangat penting.
Jumlah pabrik di Karawang mencapai ribuan, yang secara otomatis menghasilkan limbah B3 
Tantangan dalam pengelolaan limbah B3 meliputi identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan yang aman.

Pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di kawasan industri perlu diperketat. Peningkatan aktivitas industri dan produksi menyebabkan tantangan pengelolaan limbah B3 semakin meningkat 

Upaya Pengelolaan Limbah B3 di Karawang dan Jawa Barat

Kabupaten Karawang berencana membangun pusat pengelolaan limbah industri terpadu (blackzone) di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari.
Pusat pengelolaan limbah ini akan dilengkapi fasilitas pengolahan limbah B3 terpadu, mulai dari penanganan awal, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan, pengawasan, serta penguatan regulasi dalam pengelolaan limbah B3.
Pada tahun 2023, limbah B3 yang dihasilkan di Jawa Barat mencapai 36.744,82 ton, dengan jumlah limbah yang dikelola lebih lanjut mencapai 8.048,6 ton.

Pemanfaatan limbah B3 di Karawang dilakukan oleh badan usaha yang mengelola dan memanfaatkan limbah B3 dari pihak ketiga menjadi bahan atau produk yang dapat digunakan kembali, seperti batako dan kertas low grade 

Regulasi Terkait Limbah B3

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang pengelolaan limbah B3 
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 juga mengatur tentang pengelolaan limbah B3 di Jawa Barat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun 

Solusi dan Rekomendasi
Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di kawasan industri 
Industri harus beralih ke model ekonomi sirkular yang mengutamakan pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang bahan.

Penggunaan teknologi terkini dan inovasi ramah lingkungan sangat penting untuk mengurangi dampak negatif limbah B3 
Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang pentingnya pengelolaan limbah B3 secara tepat Pemerintah dapat memberikan insentif dan dukungan finansial kepada perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi pengelolaan limbah B3 

Dengan pengelolaan limbah B3 yang baik, diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat diminimalkan, serta tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat

Redaksi 
Sumber DPRD komisi IV krw
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+